Dengan Hormat,
Terkait dengan permasalahan, dimana bapak Syaifullah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bondowoso telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bondowoso, dalam kasus pengancaman kekerasan dan atau pengancaman pembunuhan kepada bawahannya, untuk itu kami mohon agar bapak Syaifullah di non-aktifkan dahulu dalam jabatannya sebagai Sekda, sampai masalah ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Hal ini agar bapak Syaifullah bisa berkonsentrasi menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya.
Selain itu agar tidak terjadi pemanfatan jabatan dan atau memakai wewenangnya untuk menghadapi permasalahan hukum yang sedang dihadapinya.
Misalnya dengan kewenangan dalam jabatannya bisa memerintahkan para pegawai negeri di lingkungan pemerintah kabupaten (pemkab) Bondowoso untuk harus ikut membantu dengan berbagai cara agar beliau (pribadi) bisa lolos dari permasalahan hukum.
Atau sebagai salah satu contoh, misalnya seperti yang telah terjadi sebagaimana diberitakan oleh media (terlampir), beliau karena jabatan dan wewenangnya punya potensi bisa mengancam atau memaksa atau memberi sanksi atau mutasi para pegawai negeri di lingkungan pemkab Bondowoso, jika tidak mau membantu beliau agar bisa lolos dari permasalahan hukum.
Hal ini tentunya selain bisa menimbulkan keresahan pada seluruh pegawai negeri di pemkab Bondowoso, juga membuka peluang terjadinya korupsi untuk membiayai dana taktis baik yang formal maupun dana taktis yang dibawah tangan, agar beliau bisa lolos dari permasalahan hukum.
Agar para pegawai negeri di lingkungan pemkab Bondowoso tidak resah karena diminta untuk harus membantu menghadapi masalah hukum beliau pribadi itu, yang bisa saja akan membuat terlibat masalah hukum baru misalnya memberikan kesaksian sesuai yang diperintahkan bapak Sekda sebagai atasan seluruh pegawai negeri di lingkungan pemkab Bondowoso dan atau malah terjerat korupsi karena harus membantu dana taktis untuk membiayai pengacara, LSM-LSM dan organisasi serta warga yang dikerahkan untuk membela bapak Syaifullah, jajaran forkompimda terkait, media massa dll, maka sebaiknya bapak Syaifullah di non-aktifkan dahulu jabatannya sebagai Sekda kabupaten Bondowoso.
Jika nantinya beliau bebas atau dinyatakan tidak bersalah, tentunya bapak Syaifullah bisa kembali menduduki jabatannya sebagai Sekda kembali
Demikian aspirasi kami, SMB - Suara Masyarakat Bondowoso
Amir Faisal
Tembusan:
1. Menteri Dalam Negeri
2. Menteri Koordinator Polhukam
3. Dll
NB: Untuk Konfirmasi dan Klarifikasi Bisa Menghubungi Sekda Kabupaten Bondowoso,
Syaifullah, HP: 085232999566 ; 082330303191